Hingga awal Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 3,3 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dilaporkan
Dana Beku Palestina di Norwegia akan Digunakan Israel Bayar Listrik
Penerimaan pajak jenis Pajak Penghasilan (PPh) mengalami realisasi yang di bawah target atau shortfall terdalam yakni hanya 93,2 persen dari target APBN 2024.
DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat.
Presiden menyikapi situasi ini dengan bijak dan tetap mentaati Undang-Undang, namun juga memperhatikan kondisi ekonomi dan kesulitan masyarakat.
Fraksi PKB memberi pandangan terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen
Pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 persen ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025. Selanjutnya APBN 2025 telah di undangkan melalui UU No. 62/2024.
Poros Tiga Daerah (Postidar) mengkritisi sikap politik PDIP terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nillai (PPN) menjadi 12 persen, yang baru-baru ini diketok oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan.