Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan TNI aktif yang mengisi jabatan sipil harus tunduk pada proses hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum.
Pasalnya, revisi UU ini mengandung beberapa perubahan signifikan, termasuk perluasan peran militer dalam kehidupan sipil dan peningkatan kesejahteraan bagi perwira TNI
Jadi, selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis, itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing-masing.
Evaluasi berkala juga diperlukan untuk memastikan bahwa prajurit yang ditempatkan di Kementerian atau Lembaga sipil harus benar-benar menjalankan tugasnya berdasarkan kebutuhan strategis negara, bukan sebagai instrumen kepentingan politik jangka pendek.
Bahkan selama 10 tahun terakhir pemerintahan sipil, tumbuh subur korupsi dan berbagai penyelewengan dalam bernegara.
Kalau Ibu (Megawati) tuh cuman jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil.
Kami memberikan penjelasan sekaligus juga mengakomodir karena dari kemarin sebenarnya ini diskusi-diskusinya sudah intens.
RUU TNI memberikan kepastian hukum dalam penugasan prajurit di ranah sipil, hal ini bertujuan untuk memberikan landasan yang jelas bagi prajurit TNI yang bertugas di bidang pertahanan.
Menurut PB PMII, lanjutnya, proses pembahasan yang tidak transparan serta isi RUU yang berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI dalam pemerintahan sipil merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR akan menjaga supremasi sipil. Hal itu menyikapi isu dwifungsi ABRI dalam pembahasan RUU TNI.