Perjuangan DPR RI untuk mempercepat pengangkatan CASN, baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akhirnya menemukan titik terang.
Kami mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil ini diatur melalui Peraturan Panglima dengan ketentuan bahwa mereka harus memenuhi kriteria standar kelayakan objektif.
Ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Di sinilah terjadi hal-hal yang menyimpang dari permintaan yang tadi menjadi dasar ditugaskannya seorang perwira ABRI di instansi sipil itu direkayasa. Pendekatan yang terjadi pada saat itu zaman Orde Baru menjadi kesejahteraan.
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK. Ini dugaannya
Boleh saja sebuah jabatan itu diisi oleh militer. Ada dalam Undang-Undang ASN (UU Nomor 20 Tahun 2023), tetapi harus selektif menempatkannya.
Kenapa disebutkan 10 lembaga ini? Kenapa enggak kita biarkan terbuka seperti undang-undang yang ada di polisi? Dengan demikian, tidak menimbulkan debat.
Ya, sekarang kan ada beberapa yang masuk juga, tetapi sedikit sekali kan, itu kebutuhan kementeriannya saja kan? Sekarang sedikit sekali kalau kita lihat yang TNI (ampu jabatan sipil), banyak pensiunan-pensiunan dari kepolisian kan malah.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan mantan Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial LHS ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi pada 2023-2024.
Kementerian Perindustrian menyatakan dengan tegas tidak akan membayar dana, baik yang sudah diberikan oleh vendor kepada oknum mantan Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial LHS maupun dana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang didasarkan pada SPK fiktif.