Indonesia tidak akan mengirim jemaah haji ini. Keputusan ini diambil oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi melalui KMA Nomor 494 Tahun 2020 menyusul pandemi virus corona baru (Covid-19).
Sebanyak, 40.000 peziarah lainnya dibawa ke Mekah dari Madinah dengan bantuan Kementerian Haji dan Umrah, untuk menyelesaikan ritual mereka.
AMPHURI menemukan adanya upaya desakralisasi haji dan umrah dalam draft Rencana Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.
"Kemenag harus menetapkan batas waktunya berdasarkan kemampuan yang dimiliki, jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama," kata Idah
Anggota Komisi VIII DPR RI Idah Syahidah Rusli Habibie meminta pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan batas waktu maksimal dalam menuggu keputusan keberangkatan ibadah haji 2020.
Survei WHUC menjadi angin segar bagi ratusan ribu calon jamaah haji Indonesia sudah lama melakukan persiapan.
Endang menjelaskan, survei tersebut bertujuan menggali informasi tentang persiapan dan langkah kesehatan yang diambil oleh 25 negara termasuk Indonesia dalam penanganan Covid-19.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan bahwa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M tahap pertama akan berakhir pada 30 April 2020.
Menurut dia, sebanyak 140.452 jemaah membayar pelunasan melalui teller di Bank Penerima Setoran (BPS). Sisanya atau sebanyak 26.209 jemaah memanfaatkan sistem pelunasan non teller.
Menurut data Kemenag, hingga 16 April 2020, sudah 79,31 persen calhaj reguler dan 69,13 persen jemaah haji khusus melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini.