Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/ Dittipidum
Panji Gumilang akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.
Sebaiknya perlu kita tempatkan kasus Al-Zaytun dan Panji Gumilang pada ranah hukum yang tepat, yakni melihat aspek politik kebangsaan dan keindonesiaan.
Bareskrim Polri jadwalkan pemanggilan istri pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Farida Al Widad
Nina juga mengaku pihaknya akan menelusuri seluruh aset yang dimiliki Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren
Kasus dugaan pencucian uang di Ponpes Al Zaytun, penyidik akan panggil para saksi pekan depan
Polisi lakukan penyelidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan zakat pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang