Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, disetujui menjadi UU.
Pemerintah tidak setuju atas pernyataan anggota DPR yang menyebut Presiden Jokowi telah melanggar ideologi Pancasila dan UUD 1945 terkait penerbitan Perppu.
Partai Gerindra menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk disahkan menjadi UU.
Partai Gerindra secara tegas menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk dijadikan menjadi UU.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk disahkan menjadi UU.
PAN tidak takut dengan ancaman evaluasi dari kabinet koalisi pemerintahan Presiden Jokowi. Hal itu terkait penolakan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas untuk disahkan menjadi UU.
Sebanyak tujuh fraksi di DPR menerima Perppu tentang Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi untuk segera disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (24/10).
Pimpinan MPR mendukung peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Pemerintah berharap agar DPR dapat menyetujui Perppu tentang Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi. Sebab, Perppu tersebut dinilai untuk menjaga keutuhan NKRI.
Dalam rangka menghindari kontroversi dan untuk meyakinkan masyarakat terkait Perppu Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi, Komisi II DPR meminta masukan kepada sejumlah pakar dan tokoh agama.