KPK resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.
Dia bakal diperiksa sebagai dalam masus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.
Uang yang disita itu terdiri dari SGD 2.991.470 dan Rp 1.500.000.000 atau Rp 1,5 miliar.
Kedua saksi yang diperiksa yakni, Agus Purbianto selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP, dan Didik Mardiyanto selaku Kepala Divisi EPC PT PP.
Permintaan keterangan itu dilakukan untuk mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.
Keempat saksi dimaksud diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) yang digarap PT Telkom Indonesia.
Pengadaan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring.
Yuddy telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di BJB.
KPK mendalami proses pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Telkom Indonesia (Persero) oleh PT PINS.
Handayani bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan mesin EDC BRI Tahun 2020-2024 yang merugikan negara hingga Rp744 miliar.