Dari kajian Badan Pengkajian MPR RI yang disampaikan kepada Pimpinan MPR RI pada 18 Januari 2021, bentuk hukum yang ideal terhadap PPHN adalah melalui Ketetapan MPR RI.
Bamsoet juga menegaskan, tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan atas rencana Amandemen terbatas untuk menghadirkan kembali PPHN.
Setidaknya ada lima isu yang perlu dijabarkan oleh haluan negara.
Hingga saat ini wacana amandemen terbatas masih terkesan elitis, belum membumi, yakni belum betul-betul mencerminkan keinginan rakyat.
Badan Pengkajian MPR RI juga telah melakukan kajian tentang pilihan bentuk hukum PPHN, yakni bisa dimasukan dalam konstitusi, Ketetapan MPR, ataupun undang-undang.
Djarot menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan menolak perpanjangan masa periodeisasi jabatan presiden.
Memang di MPR tidak ada agenda perubahan UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.
Saya merasa aneh, kita hanya terjebak dalam isu PPHN yang tidak terlalu urgent untuk dilakukan. Amandemen yang paling penting adalah membentuk sistem bikameral yang kuat. Dengan meng-amandemen Pasal 22D dalam UU MD3.
Arsul juga menggaku tidak yakin amanden UUD NRI 1945 bisa terlaksana pada periode sekarang