Pemilihan secara langsung tersebut yang oleh sebagian kalangan dijadikan alasan kuat untuk menghapus wewenang MPR dalam menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Dalam konteks urgensi pokok-pokok haluan negara (PPHN), demokrasi permusyawaratan yang diikhtiarkan para pendiri bangsa, memiliki basis teoritis yang kuat implikasi pelembagaan permusyawaratan di dalam negara demokrasi Indonesia.
Jika menghadirkan PPHN melalui amandemen dirasakan bisa menimbulkan kegaduhan politik, MPR RI sebenarnya bisa menghadirkan PPHN tanpa amandemen. Tapi melalui konsensus politik.
Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) diharapkan tidak berkaitan dengan amandemen masa jabatan Presiden. PPHN sebaiknya lebih terbatas untuk arah pembangunan jangka panjang, dimana kontrolnya terbatas dalam persetujuan APBN oleh DPR RI.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, urgensi untuk dihadirkannya Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan merupakan keniscayaan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Jika DPR RI mewakili kepentingan rakyat yang disalurkan melalui partai politik, maka DPD RI mewakili kepentingan rakyat daerah.
Pembangunan Ibu Kota Negara di wilayah Provinsi Kalimantan Timur memiliki tantangan yang besar pada aspek lingkungan.
Karena itu, diperlukan perencanaan yang terukur, berkesinambungan, dan dapat mengikat komitmen setiap pemangku pemerintahan.
Bamsoet menjelaskan, saat ini hampir semua fraksi dan kelompok DPD memiliki kesamaan pandangan tentang pentingnya PPHN.
Bamsoet memaparkan, bentuk hukum penetapan PPHN juga sebaiknya tidak diatur dalam konstitusi, karena PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat.