Pimpinan MPR RI telah menerima Rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diusulkan Badan Pengkajian MPR RI.
Kehadiran Yandri membuat komposisi kepemimpinan MPR RI kembali lengkap.
Haluan Negara juga memastikan sebuah pembangunan dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga memberikan jaminan tidak ada proyek yang mangkrak.
Temuan menarik dari BRIN adalah bahwa penetapan Pokok-pokok Haluan Negata (PPHN) atau Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) bisa dilakukan dengan Konsesus Nasional tanpa Amandemen.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo sangat concern dalam memajukan masyarakat Papua.
Substansi PPHN tersebut akan diserahkan oleh Badan Pengkajian MPR RI kepada pimpinan MPR RI pada 7 Juli 2022.
Pancasila tidak boleh menjadi gincu yang hanya manis dan mencolok dilihat, namun tidak terasa apa-apa.
PPHN bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan dominasi antara Eksekutif dan Legislatif sebagaimana sering diperdebatkan para ahli.
PPHN merupakan sintesa pemikiran-pemikiran strategis masyarakat dan daerah yang masuk ke lembaga MPR dan pada gilirannya melahirkan rekomendasi dari MPR.
Mengingat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tidak terikat untuk mengacu pada RPJMN, karena visi dan misi gubernur/bupati/walikota sangat mungkin berbeda dengan visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih.