Pencegahan Ma`ruf ke luar berkaitan dengan penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut tuntutan tujuh tahun penjara kepada kliennya merupakan bentuk kriminalisasi hukum.
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menyebut jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menilai seluruh dasar tuntutan yang disampaikan jaksa hanya mengulang konstruksi awal dan tidak berpijak pada fakta yang terungkap di persidangan.
Ya, yang terbaik. Dan kita jalani proses hukumnya dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai kemudian ada hal yang tidak berkeadilan.
Jaksa KPK menilai Hasto Kristiyanto telah terbukti melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Dugaan korupsi dimaksud berupa penerimaan gratifikasi sejumlah Rp17 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
Hasto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Surat tuntutan Hasto akan dibacakan oleh Jaksa KPK.
Pernyataan ini disampaikan Hasto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam perisdangan kasus dugaan suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan.