Setyo menegaskan, tindakan persekusi atau bisa dikatakan main hakim sendiri oleh oknum segelintir pihak dapat menimbulkan dampak yang luar biasa.
Maraknya tindakan persekusi atau main hakim sendiri terhadap warga khususnya anak dibawah umur yang dilakukan oleh ormas Front Pembela Islam (FPI) menuai kecaman.
PPP menyerukan untuk menghentikan tindakan persekusi atau main hakim sendiri terhadap sejumlah warga yang dianggap menyinggung ormas atau kelompok tertentu.
Polri mengecam terkait maraknya tindakan persekusi atau main hakim sendiri terhadap warga yang dilakukan oleh ormas Front Pembela Islam (FPI). Tindakan itu dianggap melanggar hukum.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2,8 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.
Hakim Tunggal Asiadi Sembiring menyatakan menolak permohonan gugatan atas penetapan tersangka Miryam.
Pernyataan itu disampaikan Aga menanggapi akan dibacakannya putusan praperadilan yang dilayangkan pihaknya oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Mei 2017, besok
Pernyataan itu disampaikan Aga menanggapi akan dibacakannya putusan praperadilan yang dilayangkan pihaknya oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alat bukti tersebut telah disampaikan kepada hakim tunggal praperadilan yang menangani gugatan tersangka Miryam.
Pencabutan ini disahkan oleh putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rusdiyanto Loleh dalam sidang.