KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha sebagai saksi untuk mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham selaku tersangka kasus suap PLTU Riau-1.
KPK memastikan tidak berhenti mengusut tuntas kasus suap PLTU Riau-1. Termasuk, penyidik KPK sedang mendalami dugaan keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir.
Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo selaku terdakwa kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 dijatuhi vonis dua tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp150 juta dan subsidair tiga bulan bui.
Proyek pembangunan PLTU Riau-1 dilakukan dengan cara penunjukkan langsung oleh PLN. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan guna mendapatkan keuntungan bagi masyarakat.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjadi saksi kasus suap PLTU Riau untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Dakwaan Eni Saragih sebagai pintu masuk untuk menjerat dugaan keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1. Apalagi, dalam fakta persidangan terungkap sejumlah pertemuan antara Eni Saragih dengan Sofyan Basir dan Johanes Kotjo.
Dirut PLN Sofyan Basir berperan penting dalam memenangkan Blackgold Natural Resources sebagai penggarap proyek PLTU Riau-1. Dimana, Sofyan Basir sebagai penentu penunjukkan langsung Blackgold Natural Resources untuk menggarap proyek PLTU Riau.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4,75 miliar terkait kasus suap PLTU Riau-1. Uang suap itu dari bos Blakgold Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendeteksi pertemuan antara mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dengan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Kader Partai Golkar yang diduga terlibat dalam kasus suap PLTU Riau diminta untuk bertanggung jawab secara pribadi dan tidak menyeret partai.