Membuat PPHN menurut pandangan Partai Demokrat cukup melalui undang-undang atau maksimal maksimal bisa melalui TAP MPR.
Untuk membahas PPHN, MPR menjaring berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat.
Perlu pertimbangan dari segala aspek dan tata kelola aturan bernegara sebelum memutuskan untuk melakukan amandemen UUD 1945, karena itu perlu masukan dari publik.
MPR saat ini giat melaksanakan Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
Karena itu, saya sangat berharap niat MPR RI melakukan amandemen terbatas ini tidak dicurigai punya motif apa pun, apalagi dicurigai ingin mengubah konstitusi agar presiden bisa menjabat tiga periode.
Wacana amandemen UUD 1945 dengan menyertakan PPHN bukan persoalan yang mendesak. Menurut anggota DPR RI Guspardi Gaus, amandemen UUD 1945 sebaiknya ditunda dulu karena bukanlah sesuatu yang urgent dilakukan saat ini.
Anwar Hafid mengakui, UUD 1945 memang belum sempurna. Namun demikian, jika penting dilakukan amandemen, perlu persiapan yang matang untuk melakukan amandemen UUD 45 secara menyeluruh.
Rekomendasi mengusulkan amandemen terbatas UUD NRI 1945 agar MPR memiliki kewenangan menetapkan pedoman pembangunan nasional ‘model GBHN’, yang disebut PPHN.
Selain itu, berdasarkan survei MPR masa jabatan 2014-2019, mayoritas publik (sebanyak 81,5 persen) menyambut positif wacana reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional `model GBHN`, yang kini disebut dengan nomenklatur PPHN.
Secara alamiah, konstitusi akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakatnya.