Buah pikir dari akademisi dinilai sangat dibutuhkan, yakni salah satunya untuk menjawab berbagai pro dan kontra yang terjadi di tengah-tengah masyarakat terkait perlu atau tidaknya PPHN muncul.
Saatnya kita mempunyai dokumen direktif yang menjadi arah agar proses pembangunan bisa berlangsung dengan baik
Bamsoet menjelaskan, UMJ juga harus mampu meningkatkan prestasi dan inovasi, demi mewujudkan visi menjadi Universitas yang Terkemuka, Modern, dan Islami.
Bamsoet mengingatkan para mahasiswa dan generasi muda bangsa untuk mewaspadai penyebaran berbagai paham global yang tidak sejalan dengan jati diri bangsa.
Sebelumnya, di akhir Maret 2014, dalam sebuah debat politik di Jakarta, Presiden BJ Habibie juga menegaskan pentingnya Indonesia menghidupkan kembali Haluan Negara.
Bamsoet menjelaskan substansi PPHN harus dapat menggambarkan wajah Indonesia untuk 50 bahkan 100 tahun yang akan datang.
Secara ideologis, keberadaan PPHN dipandang mendasar dan mendesak, mengingat tidak saja proses pembangunan nasional memerlukan panduan arah dan strategi baik dalam jangka pendek, menengah dan panjang.
Syarief Hasan melihat perbedaan pandangan terkait payung hukum GBHN atau PPHN adalah suatu hal yang wajar.
Serap aspirasi ini untuk mendapat masukan yang utuh apakah payung hukum PPHN melalui UUD NRI 1945 sehingga harus dilakukan amandemen UUD atau cukup dengan Undang-Undang (UU).
MPR memang sedang mewacanakan untuk merealisasikan rekomendasi terkait dengan menghadirkan kembali haluan negara, yang di dalam rekomendasi disebut Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN).