Bambang Soesatyo menegaskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dibutuhkan untuk menjamin stabilitas politik, ekonomi dan hukum
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendukung adanya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam konstitusi Indonesia.
Rapat Gabungan sepakat untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Kajian tersebut, dibentuk Panitia Ad hoc MPR dengan komposisi keanggotaan secara proposional.
Kebijakan di institusi MPR harus diambil sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019.
Presiden Joko Widodo mengharapkan dukungan semua lembaga negara untuk membangun demokrasi dan memperkokoh ideologi bangsa.
Isi PPHN akan menggambarkan tentang dinamika jaman serta megatrend dunia, termasuk kemajuan teknologi, geopolitik, ekonomi dan lainnya.