Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menyebut pemberian SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim (SN) sudah sesuai dengan hasil audit BPK yang telah diserahkan kepada DPR dan Pemerintah.
KPK disebut telah terhasut kampanye konglomerat hitam. Hal itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
Mantan Ketua BPP, Syafruddin Arsyad Temenggung membantah dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK terkait telah memperkaya Sjamsul Nursalim.
Yusril Ihza Mahendra, penasehat hukum mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menilai, isi tuntutan JPU yang didakwakan kepada kliennya tidak berdasar dan lemah.
Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menyebut kerugian negara atas menyusutnya aset kredit petani tambak terjadi ketika penjualan aset pada tahun 2007.
Bankir senior yang juga mantan Ketua Perbanas Sigit Pramono menilai, dalam praktek perbankan penghapusanbukuan tidak bisa dianggap sebagai bentuk kerugian. Sebab, penghapusbukuan sama sekali tidak menghapuskan hak tagih.
Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004 disebut memiliki sederet skandal piutang dalam menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) BLBI.
BPK mengantongi bukti skandal dalam menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) BLBI terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegam saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004.
Istri Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim pernah diundang rapat oleh mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung disebut menginstruksikan agar utang petambak tak dibebankan ke bos Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim.