KPK masih perlu mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Azis dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju
Reny akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Azis dinyatakan terbukti bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
Mereka merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
Lembaga Antikorupsi menduga aset tersebut berkaitan dengan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Angin Prayitno.
Angin Prayitno merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka TPPU itu merupakan pengembangan kasus suap pengurangan nilai pajak pada Ditjen Pajak tahun 2016-2017.
Jaksa KPK akan melengkapi dakwaan dalam waktu 14 hari kerja.
Hal itu diselisik keterangan saksi seorang swasta, Yoyo Sumarjo, yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN
KPK akan memanggil setiap saksi berdasarkan pembuktian surat dakwaan dari para terdakwa.