RUU Ciptaker yang disahkan menjadi UU adalah keputusan yang sah secara hukum konstitusi dan sesuai dengan tata tertib yang berlaku di DPR.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tidak akan menghapus sejumlah hak cuti para pekerja.
Langkah mempercepat Rapat Paripurna mengindikasikan tidak didengarnya aspirasi rakyat kecil terkait RUU Cipta Kerja.
Menaker Ida minta para buruh untuk memikirkan kembali rencana mogok nasional dan aksi turun ke jalan
Paripurna DPR resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Dimana, DPR bersama pemerintah dan DPD RI telah sepakat Omnibus Law RUU Ciptaker dibawa ke Paripurna.
Pengusaha bisa semena-mena melakukan pelanggaran karena hanya mendapatkan sanksi administratif.
KSPN sudah mengkritisi substansi omnibus law atau RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dalam pembahasan di tim tripartit
Pada lanjutan pembahasan RUU Ciptaker, sebanyak tujuh fraksi di DPR, DPD dan pemerintah menyepakati bahwasanya Omnibus Law RUU Ciptaker selesai dibahas di Tingkat I dan selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.