Ardian menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar.
Arahan khusus itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Kepala Pengadaan Barang dan Jasa, Agus Harpa pada Rabu (26/1).
"Termasuk juga Walkot Bekasi, ketika ada dugaan sangkaan pasal yang lain (TPPU), pasti nati akan diekspos,".
Keterangan Siwi dinilai sangat penting untuk membuktikan dakwaan Wawan Ridwan terkait aliran dana pencucian uang sebesar Rp647.850.000.
Suap itu disebut diterima bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lain, yakni Yulmanizar dan Febrian.
KPK juga menetapka dua unsur swasta bernama Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju sebagai tersangka.
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2020 - 2022 di Kabupaten Langkat.
Pengakuan itu pun dapat menjadi bukti untuk mengembangkan kasus ini.
Dengan ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.