Presiden Jokowi diminta untuk mencermati terkait usulan pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri yang sedang dalam pembahasan di Komisi III DPR.
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) harus bertanggungjawab atas situasi penegakan hukum secara umum dan khususnya pemberantasan korupsi di tanah air.
Rapat gabungan Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kapolri, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terpaksa harus ditunda.
Pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri dinilai bakal menimbulkan kegaduhan bagi sejumlah pihak dan elemen masyarakat. Siapa yang memicu kegaduhan atas kehadiran Densus Tipikor Polri?
Kehadiran Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri memicu terjadinya pro dan kontra dari berbagai pihak dan elemen masyarakat.
Pembentukan Densus Tipikor Polri sedang dalam pembahasan di Komisi III DPR. Apakah pembentukan Densus Tipikor Polri untuk mengambil alih tugas KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi?
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) diminta untuk tidak asal bicara terkait wacana pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi III DPR.
Aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta agar tidak kebakaran jenggot terkait pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri.
Pemerintah lebih baik mengoptimalkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketimbang membentuk Densus Antikorupsi
Komisi III DPR tidak hanya setuju soal anggaran sebesar Rp 2,6 triliun dalam pembentukan Densus Tipikor, namun juga memperkuat kewenangan Polri dan Kejaksaan. Lalu apa yang sepatutnya diharapkan dari gagasan Polri menghadirkan Densus Tipikor?