"Sedangkan sisa lainnya sejauh ini statusnya masih sebagai saksi," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri
Rahmat diduga meminta uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot DKI. Salah satu alasannya untuk "sumbangan masjid".
Uang itu telah disita dan menjadi barang bukti kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi yang menjerat Rahmat dan delapan orang lainnya.
Adapun KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 3 miliar rupiah. Kemudian buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 Miliar.
Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait proyek dan lelang jabatan.
Rahmat Effendi atau akrab disapa Bang Pepen bersama 11 orang lainnya itu ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait proyek dan lelang jabatan.
Informasi yang sama menyebutkan Rahmat Effendi dan pihak swasta itu diamankan lantaran diduga terlibat transaksi suap.
Meski begitu, KPK tak menutup kemungkinan tim jaksa penuntut akan menghadirkan saksi yang belum diperiksa dalam proses penyidikan ke persidang.
Aliza Gunado berpeluang dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pencegahan ke luar negeri ini diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021.