Negara harus berani bersikap dan menentukan mekanisme pasar terkait minyak goreng agar para pengusaha-pengusaha ini tidak lagi bermain mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat.
Dampak dari konflik kedua negara tersebut penggunaan minyak biji matahari pun beralih ke Crude palm oil (CPO)
Kelangkaan minyak goreng di pasar negara penghasil CPO dan kelapa sawit terbesar dunia merupakan kebijakan yang jelas patut dipertanyakan dan bisa disebut keliru.
Menurut dia, seharusnya pemerintah melakukan terobosan lewat kebijakan domestic mandatory obligation (DMO) di mana para eksportir CPO harus mengalokasikan 20 persen (mulai 10 Maret 2022 menjadi 30 persen) dari total volume ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri dan domestic price obligation (DPO) yaitu menerapkan harga minyak goreng tertinggi (HET) menjadi Rp 14.000 per liter menjadi solusi yang tepat menormalkan kembali minyak goreng.
Tentu harus dijelaskan mengapa gula pasir juga ikut menghilang di pasaran seperti minyak goreng. Saya meminta pemerintah menjelaskan hal ini.
Kelakuan korporasi yang mempermainkan minyak goreng itu sudah mengarah ke kartel, sehingga harus segera ditindak tegas.
Masalah utamanya kan di titik ini. Kalau produksi aman tentunya perlahan tapi pasti distribusi juga akan aman.
Kalau kita lihat data yang ada komitmen dari produsen CPO itu sudah mencapai 351 juta liter selama 14 hari, kebutuhan kita selama per bulan sebenarnya berkisar antara 279 sampai 300 juta liter
Anggota Komisi XI DPR RI, Sihar Sitorus mendesak kebijakan DMO dan domestic price obligation (DPO) untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya segera dievaluasi.
Agar suplai minyak goreng dari industri kepada masyarakat tetap stabil. Sebab masalah ini yang diduga menjadi penyebab utama kelangkaan migor pasca penetapan kebijakan DMO.