Pengumuman itu penting agar publik tahu persis masalah sebenarnya dari persoalan kelangkaan dan mahalnya harga migor curah di pasaran. Saya sendiri masih meyakini, permasalahannya bukan hanya di tingkat distributor, tetapi yang utama adalah di tingkat produsen. Laporan Kemenperin terakhir, menunjukkan bahwa jumlah produksi migor masih jauh di bawah angka kebutuhan harian yang 8 ribu ton per hari.
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKASP) DPR RI ini bahkan menilai kebijakan larangan ekspor CPO merupakan kebijakan populis. Dampaknya tidak hanya merugikan petani, tapi juga merugikan pengusaha dan negara.
Kami minta pemerintah sungguh-sungguh memperhatikan nasib para petani sawit rakyat tersebut. Sebaiknya pemerintah memberikan insentif kepada mereka. Sebab pemerintah harus bertanggung-jawab atas kebijakan yang diputuskannya terutama kepada pihak yang paling rentan terdampak. Apalagi pandemi belum berakhir dan daya beli mereka masih lemah.
Yang pertama dari segi konten yaitu berbagai ralat tentang isi kebijakan, terutama apa saja yang dilarang ekspor. Yang awalnya CPO (minyak sawit mentah) dilarang ekspor, ternyata hanya bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein) saja yang dilarang. Lalu kemudian ada ralat berikutnya bahwa memang CPO yang dilarang ekspor.
Saya kira jatuhnya harga TBS ini adalah akibat langsung dari wacana kebijakan pemerintah yang hendak melarang ekspor CPO. Meskipun yang dimaksudkan itu bukan CPO, tapi spekulasi para pelaku industri pengolahan sawit langsung mengambil langkah antisipasi dengan membeli lebih murah TBS sawit masyarakat.
Pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen kuat pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat. Oleh sebab itu setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas
Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi Pemerintah yang mengeluarkan kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Keputusan pemerintah juga jelas yang diekspor hanya CPO, tentunya nanti akan kami tingkatkan lagi kegiatan kami mengamankan jangan sampai ada produk turunan dari CPO ini bisa keluar dari wilayah Indonesia
Keberanian pemerintah dalam mengintervensi pasar, harus dimulai sejak awal dengan skema kebijakan yang win-win solution kepada para pelaku bisnis perkebunan sawit swasta yang memonopoli hampir 56 persen dari 16,4 juta Hektar lahan sawit Indonesia saat ini. Tentunya dengan pendekatan politik kebijakan yang mengedepankan kepentingan nasional.
Kalau larangan itu berlaku mulai 28 April 2022 maka sebelum tanggal itu dikhawatirkan akan ada ekspor migor dan CPO besar-besaran. Akibatnya persediaan migor dan CPO langka dan masyarakat lagi yang dirugikan.