Disinyalir kepentingan itu datang para pihak yang diduga mengancam anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani.
Hak angket berdasarkan pasal 119 Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD, harus diusulkan oleh 25 anggota.
Pasal 24 UU MD3, menyebutkan secara eksplisit bahwa angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan pelaksanaan suatu UU dan atau kebijakan pemerintah.
Perlawanan kolektif itu diyakni dapat menghentikan upaya para legislator yang berkeinginan agar rekaman dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sifatnya rahasia.
Hak angket tersebut dinilai tidak sesuai dengan definisi yang dijelaskan dalam Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
Peneliti ICW Febri menyebut dua titik paling rawan korupsi kesehatan, yakni proyek alkes dan jamkes
Unit Keamanan KPK ini nantinya akan bertugas mengawal penyidik, pegawai dan pimpinan KPK dalam kondisi khusus.
Evaluasi Prasetyo banyak kasus SP3 dan mangkrak
Ada gelagat yang tidak baik dari internal KPK karena tidak teruskan suap PT Brantas
Sudung dan Tomo hingga kini belum dijerat sebagai pesakitan. Bahkan, keduanya dikabarkan lolos jeratan KPK