Kementerian Agama (Kemenag) mencabut pembekuan sementara izin operasional 19 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Kementerian Agama (Kemenag) mengirimkan surat peringatan ke-3 kepada 50 Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Kementerian Agama (Kemenag) membekukan sementara izin operasional ratusan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI Selly Andrriany Gantina menilai pelayanan pelaksanaan haji 2024 tidak sesuai dengan tagline Kementerian Agama (Kemenag) yaitu haji ‘ramah lansia’.
Pansus angket haji DPR berkomitmen mematuhi mekanisme kerja panitia angket yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Apakah verifikator-verifikator itu memang mereka independen atau ada intervensi dari atasan, dan setelah kita tanyakan, mereka menjawab itu ada intervensi dari atasannya.
Surat tersebut diduga memuat soal jumlah kuota jemaah haji yang berbeda dengan hasil kesepakatan dalam rapat antara pemerintah bersama DPR RI.
Artinya daftarnya di tahun 2024 langsung bisa berangkat sementara mereka ada yang miliki daftar antrean berangkat pada tahun 2025-2029, namun tidak mendapatkan prioritas dari Kemenag.
Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan alokasi belanja pegawai dan dukungan operasional pendidikan.
Menghadirkan LPSK adalah bentuk keseriusan Pansus Angket Haji DPR dalam menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang telah bersedia menyampaikan keterangan secara jujur.