HNW sapan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, Menag tentu mengetahui bahwa dalam beberapa hari terakhir muncul banyak penolakan terhadap Permendikbudristek No.30/2021.
Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya
Menurut Menag, setidaknya ada lima hal yang harus terus diterapkan secara displin, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari, dan mengurangi mobilitas.
Skema yang akan diusulkan oleh Menag, terkait peningkatan kesejahteraan penyuluh adalah penyesuaian honor dengan upah minimum regional (UMR).
Kemandirian Pesantren ini menurut Menag merupakan program mandatori yang diamanahkan Presiden Joko Widodo.
Menag berharap, keputusan ini juga mengakhiri polemik atau munculnya informasi hoaks selepas pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 3 Juni lalu.
Menag beralasan keputusan itu didasari pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia. Karena itu, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
Panduan ini dihadirkan sebagai upaya menerjemahkan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dengan revitalisasi ini, KUA nantinya tidak hanya sekadar pencatat pernikahan saja. Lebih dari itu, KUA diharapkan memiliki peran strategis yakni sebagai pusat data keagamaan dan unit layanan langsung keagamaan di tingkat kecamatan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah Arab Saudi belum memberi kepastian terkait kuota haji 2021 untuk Indonesia.