Tanpa dibumbui tandatangan dari Presiden Jokowi, UU MD3 yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR bersama pemerintah dapat berlaku secara sah dan mengikat.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta, agar Menkumham terus meyakinkan Presiden Jokowi untuk menandatangani UU MD3.
Meski Presiden tidak menandatangani UU MD3, UU tersebut tetap sah.
Setelah mendapatkan rekomendasi dari KPK, kata Ade, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi kepada Menkumham, Yasonna Laoly.
Yasona mendorong rekonsiliasi di tubuh Hanura benar-benar terjadi.
KPK didesak mengusut keterlibatan Menkumham Yasonna Laoly dan Gubernur Ganjar Pranowo.
Jaksa KPK sudah sebut nama-nama itu, di antaranya ada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Menkumham Yosanna Laoly, mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan puluhan lainnya.
Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bahkan telah menemui Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan usulan revisi UU Ormas di Istana Negara pada Jumat lalu.
Rapat gabungan Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kapolri, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terpaksa harus ditunda.
Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz mengancam akan mempolisikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.