Pemeriksaan terhadap Direktur PT GRC, Tejo Suryo Laksono dilakukan penyidik untuk melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Uang itu diamankan saat penyidik menggeledah rumah Ali di Kawasan Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu, 13 April 2025.
Barang bukti itu disita penyidik dari kediaman Ariyanto Bakri yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa tiga orang sebagai saksi.
Satori mengaku sudah menjelaskan semua yang ditanyakan oleh penyidik
Motor itu disita penyidik KPK dari rumah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025 lalu
Motor tersebut disita penyidik saat menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025 lalu.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen diduga terkait perkara.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa 13 orang sebagai saksi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan menemukan cukup bukti.