Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tim Gegana melakukan steriisasi jelang vonis sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ibunda mendiang Brigadir J datang ke sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan istrinya.
Ferdy Sambo akan dihadirkan secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keluarga Brigadir Yosua menanti putusan Majelis Hkaim terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Dua minggu lagi, terdakwa Ferdy Sambo akan divonis masa hukumannya oleh Majelis Hakim.
Nama Mahfud MD disebut terdakwa Bharada E saat membacakan nota pembelaan.
Benny menyebut sudah banyak kasus penggelapan dana oleh sebuah lembaga keuangan yang berujung pada kekecewaan nasabah
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya memvonis lepas dua terdakwa kasus Indosurya.
Dua terdakwa yang divonis bebas adalah para petinggi KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria