Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyelewengan keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2006 hingga 2016.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyelewengan keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2006 hingga 2016.
BPK menyerahkan hasil audit keuangan KPK sejak 2006 hingga 2016 kepada Pansus Hak Angket KPK.
Usai melakukan pertemuan tertutup dengan BPK, Pansus Angket KPK mengaku menemukan banyak hal yang perlu untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil audit BPK, pihak Kejaksaan RI mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan anggaran keuangan negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak perlu takut dengan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diduga telah merugikan keuangan negara, BPK diminta untuk melakukan audit investigasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil audit BPK terkait dana banpol yang telah disampaikan Kemendagri itu menjadi acuan bagi PPP.
Eko Putro Sandjojo memersilahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit ulang kementerian yang digawanginya.
Kaji ulang atas pemberian WTP itu dapat dilakukan jika ada kesalahan dalam proses pemberian audit dan tidak memenuhi standart audit.