Terkait Nikel, kalah di WTO Pemerintah tak ubah kebijakan
Jika terbentuk, organisasi negara penghasil Nikel jangan jadi kartel
Sudah saatnya lahan tambang nikel di Blok Sorowako, Luwu Timur, yang selama ini digarap PT Vale Indonesia dialihkan pengelolaannya ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi dan Kabupaten.
Pemerintah jangan sekedar tebar pesona dengan membangga-banggakan peningkatan nilai ekspor hilirisasi nikel dari Rp15 triliun menjadi Rp360 triliun tapi tanpa menyebutkan besaran penerimaan bagi negara. Padahal besaran nilai pendapatan negara itu sangat penting untuk mengetahui siapa yang diuntungkan dari peningkatan nilai ekspor nikel ini.
Pada tanggal 26 Oktober 2022 telah menyampaikan surat kepada Bapak Jaksa Agung perihal pengaduan dugaan penyimpangan penerbitan Legal Opinion (LO) atas IUP penambangan nikel oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Pemerintah mesti transparan dan dapat menjelaskan besarnya penerimaan negara dari hilirisasi komoditas nikel tersebut. Kita perlu tahu sebenarnya berapa besar penerimaan negaranya. Jangan-jangan malah pemerintah nombok.
BPK harus dapat memastikan berapa nilai penerimaan negara sebenarnya dari program hilirisasi nikel. Sebab angka yang disampaikan Pemerintah terlalu bombastis dan tidak masuk akal.
Hilirisasi SDA wajib dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas nasional kita di masa yang akan datang.
Jangan sampai program ini hanya indah didengar, namun manfaatnya kecil bagi pembangunan nasional. Karena mandeg pada produk setengah jadi seperti nikel matte atau nikel pig iron (NPI) dengan nilai tambah rendah.
MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya Legal Opinion Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait IUP tambang nikel karena tidak berdasar ketentuan yang berlaku dan diduga terjadi penyimpangan.