Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menjelaskan dalam mekanisme pembahasan RKUHP dan RUU PAS sudah selazimnya melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menjelaskan bahwa Panja di Komisi III DPR RI akan berfokus pada pembahasan mencari solusi dari beberapa pasal pada RKUHP dan RUU PAS yang dinilai kontroversial.
Di tengah pencegahan penyebaran virus Corona, Komisi III DPR memiliki tugas dan pekerjaan yang cukup berat. Dimana, komisi yang membidangi hukum itu harus melakukan pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.
DPR RI menerima RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Pengesahan RUU Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi solusi bagi investor untuk berinvestasi di tengah kekhawatiran perlambatan ekonomi akibat COVID-19 atau Corona.
Hidayat Nur Wahid, MA mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undangan (RUU) Ketahanan Keluarga sejalan dan dalam rangka melaksanakan sejumlah ketentuan hak asasi manusia
RUU itu kemudian ditangguhkan, tetapi protes dan semakin keras. Demonstran bertopeng merusak fasilitas publik dan pribadi dan menyerang pasukan keamanan serta gedung-gedung pemerintah.
Pimpinan DPR siap menampung usulan para notaris dan sejumlah akademisi yang berkaitan dengan profesi kenotarisan untuk dimasukkan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker).
RUU KUHP yang di carry over atau dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode yang sekarang dengan pemerintah sebagai landasan menuju era digitalisasi dan industri 4.0.
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin meminta masukan terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dari sejumlah akademisi, praktisi, dan notaris. Dimana, Omnibus Law Ciptaker tersebut merupakan usulan dari pemerintah.