Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Tenaga Kerja Asing (TKA) setelah menandatangani Surat Keputusan Menaker
Pembentukan satgas itu merupakan bentuk peningkatan pengawasan terhadap keberadaan TKA yang dilakukan pemerintah
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron menyoroti tenaga kerja asing (TKA) di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Kasem di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi terkait tenaga kerja asing (TKA) dinilai tidak masuk akal. Sebab, ditengah TKI sedang kesulitan mencari pekerjaan, pemerintah justru memberi kelonggaran bagi para TKA.
Klaim pemerintah soal Perpres No. 20/2018 tentang tenaga kerja asing (TKA) yang diterbitkan Presiden Jokowi untuk melindungi tenaga profesional dinilai hanya omong kosong.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendukung kebijakan Presiden Jokowi dalam menerbitkan Perpres tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diterbitkan Presiden Jokowi dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang (UU) yang berlaku di tanah air.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meyakini pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) akan segera terwujud.
Terbitnya Perpres tidak akan berdampak makin besarnya jumlah TKA di Indonesia.
Keberatan terhadap investasi China di Malaysia juga terkait serbuan tenaga kerja China