Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Ombudsman Republik Indonesia segera menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait temuan tentang dugaan serbuan tenaga kerja asing (TKA) ilegal ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pimpinan DPR geram terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjadi buruh kasar mulai membanjiri Indonesia. Padahal, sudah jelas-jelas melanggar Undang-Undang (UU).
Presiden Jokowi dinilai telah mengistimewakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal itu terkai Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus digugat.
Kebijakan Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) menuai kecaman.
Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), bertujuan untuk menyederhanakan prosedur
Menurut Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri Perpres TKA menyederhanakan dari segi prosedur, birokrasi dan mekanismenya tanpa menghilangkan syarat kualitatif TKA-nya.
Penataan perizinan TKA juga tidak berarti membebaskan semua TKA masuk ke Indonesia.
Perkembangan dunia pendidikan di Indonesia tidak terlepas dari kebutuhan untuk mempekerjakan TKA dalam jangka waktu tertentu.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat jumlah tenaga kerja asing(TKA) asal China yang bekerja di Indonesia pada 2016 tercatat sebanyak 21.271 orang.