Dengan pelimpahan tahap dua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu untuk menyusun surat dakwaan.
Kuasa Hukum Ahok menolak saksi ahli yang dihadirkan Jaksa. Padahal ini adalah kasus dugaan penistaan agama, bukan kasus antara Ahok dengan MUI.
JPU menilai masih ada yang meringankan tuntutan karena bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Lia Alizia selaku kuasa hukum Samsudin yang lain pun menganggap JPU tidak konsisten.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus terkait, Ali Mukartono mengaku puas dengan keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi Ahok dan tim kuasa hukumnya.
Tim JPU juga memohon kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama berdasarkan surat dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim diminta tidak main-main dalam menangani kasus penistaan agama oleh Ahok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Moch Takdir Suhan heran atas upaya yang dilakukan Nazaruddin melalui Direktur Utama PT Rajawali Kencana Abadi tersebut.
Selain 3 JPU itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Loli Vianda selaku pimpinan kantor kas cabang Veteran
Keputusan hakim itu tampaknya sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Jessica selama 20 tahun penjara.