Komnas HAM meminta pemerintah terbuka dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres), tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme
Wakil Ketua DPR RI Taufik meminta pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) diperketat. Hal ini menyusul laporan Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, Papua yang mensinyalir terdapat ratusan warga Cina bekerja pada perusahaan-perusahaan tambang.
Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri mendapat gaji sebesar Rp112 juta. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 42/2018 mengenai besaran gaji yang diterima para pejabat BPIP.
Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 42/2018 mengenai besaran gaji yang diterima para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai kritikan. Dimana, besaran gaji tersebut melukai perasaan rakyat.
Sebab itu, sambung Laode, seluruh sektor yang tertuang dalam Perpres ini difokuskan mendongkrak skor IPK.
Nantinya, Perpres tersebut kemungkinan akan memuat hal-hal teknis seperti detail pelaksanaan penanggulangan aksi terorisme baik dengan menggunakan pendekatan lunak maupun keras.
Klaim pemerintah soal Perpres No. 20/2018 tentang tenaga kerja asing (TKA) yang diterbitkan Presiden Jokowi untuk melindungi tenaga profesional dinilai hanya omong kosong.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendukung kebijakan Presiden Jokowi dalam menerbitkan Perpres tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diterbitkan Presiden Jokowi dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang (UU) yang berlaku di tanah air.
Terbitnya Perpres tidak akan berdampak makin besarnya jumlah TKA di Indonesia.