Perpres itu menonjolkan investasi karena tujuan utamanya adalah menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih baik
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres)
Presiden Jokowi dinilai telah mengistimewakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal itu terkai Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus digugat.
Kebijakan Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) menuai kecaman.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri Perpres TKA menyederhanakan dari segi prosedur, birokrasi dan mekanismenya tanpa menghilangkan syarat kualitatif TKA-nya.
Presiden Jokowi seharusnya segera mengeluarkan Perpres Pembentukan Dewan Insinyur Indonesia (DII). Hal itu sebagaimana dengan amanat Undang-Undang (UU) No.11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Keberadaan Perpres itu untuk mengembalikan koperasi sebagai penyelenggara lelang ikan tangkapan nelayan di TPI.
Ketua Umum Fatayat NU Anggia Ermarini mengapresiasi langkah Presiden Jokowi menandatangani Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Said menilai Perpres 87/2017 memiliki semangat yang sama dengan Nahdhatu Ulama (NU) mengenai pembangunan pendidikan karakter bangsa