Pemilu serentak 2019 berpotensi kerawanan antar pendukung pasangan capres-cawapres dan calon legislatif (Caleg) yang bertarung. Ada beberapa faktor potensi kerawanan pada Pemilu 2019.
Ketua Umum Partai Demokrat, SBY memberikan arahan kepada seluruh calon anggota legislatif (Caleg) seluruh Indonesia, di Hotel Sultan, Sabtu dan Minggu (10-11/11).
KPU mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas sejumlah mantan napi korupsi yang maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 mendatang.
Memutuskan untuk tidak meneruskan jalurnya di dunia politik sebagai caleg, Anang Hermansyah kembali ke dunia yang besarkan namanya,
Calon anggota legislatif (Caleg), Abdul Basyid Has menyinggung masalah pendidikan yang harus menjadi perhatian bagi warga khususnya kota Batam.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2019 mendatang. Sebanyak 38 mantan narapidana korupsi masuk dalam DCT.
MUI menyesalkan keputusan Mahkamah Agung menganulir Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Mahyudin menambahkan jika di kemudian hari dipandang perlu untuk melarang eks koruptor menjadi caleg, maka UU perlu direvisi lebih dulu. Revisi ini bergantung pada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU.
KPU diminta untuk segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 mendatang.
Dalam rangka mewujudkan politik bersih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar masyarakat tidak memilih para caleg yang memiliki rekam jejak sebagai koruptor.