Produk ini menjodohkan susu berkualitas tinggi dan gula aren premium untuk menghasilkan minuman kekinian bercitarasa unik
Kalangan dewan mengusulkan adanya perubahan judul Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengaturan atau Pembatasan Minuman Beralkohol.
Diperlukan adanya peraturan setingkat Undang-Undang (UU) dalam mengatur peredaran minuman beralkohol di Indonesia agar ada konsistensi dalam pengaturannya.
Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk membentuk Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
Cimory berikan inovasi berupa cara baru menikmati Cimory Yogurt Squeeze dalam kemasan yang lebih mudah untuk digenggam, rasa yang enak, dan bernutrisi dalam kemasan pouch dengan 6 varian rasa.
Pemerintah diminta segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, setelah Presiden Jokowi menyatakan akan mencabut Lampiran III Perpres tersebut yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
Apresiasi juga datang dari kalangan dewan. Menurut Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, pencabutan investasi miras bukti bahwa Jokowi mendengarkan suara rakyat.
Kalangan dewan mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang telah membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras.
Keputusan Presiden Joko Widodo mencabut aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang izin investasi minuman keras menjadi bukti bahwa pemerintah mendengar suara publik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran soal industri minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang sebelumnya menuai kontroversi.