Kalangan dewan mengapresiasi keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
Terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang legalisasi minuman keras (miras) di empat Provinsi, Bali, NTT, Sulut hingga Papua mendapat sorotan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Penolakan terhadap legalisasi investasi Minuman Keras (Miras) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terus bermunculan. Salah satunya datang dari Fraksi PPP DPR RI.
Partai Keadilan Sosial (PKS) memutuskan untuk menolak menolak kebijakan Pemerintah yang melegalkan investasi minuman keras (Miras). Kebijakan itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Clean label menjadi salah satu tren dan komitmen banyak brand makanan-minuman di berbagai negara seiring dengan meningkatnya kesadaran konsumen akan pilihan asupan nutrisi alami untuk tubuh. Namun, di Indonesia sendiri belum banyak brand yang mengadopsi prinsip ini.
Pria bernama Oliver McManus itu menerima kejutan yang tidak diduga dan tak disangkanya ketika dia membuka sebuah minuman botol Coca-Cola yang malah berisi air kencing.
Brand minuman berenergi Kratingdaeng Red Bull menggelar program donasi masker di 120 kota seluruh Indonesia, dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 dengan mengampanyekan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak.
Tim penyidik KPK menduga, uang hasil suap perizanan ekspor benur itu digunakan tersangka Edhy dan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin untuk membeli minuman beralkohol jenis wine
BPOM kembali menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga saat ini, kadar BPA dalam kemasan itu jauh dan sangat jauh di bawah batas maksimal yang diijinkan.
Arg, 33, menggemuk ketika dia berhenti berolahraga di masa lockdown dan mengganti minuman serta obat-obatan dengan makanan cepat saji.