Tjan Soen Eng diagendakan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Ketua Badan
PT Fortius Investment Asia merupakan kantor Syafruddin. Selain kantor tersebut, tim KPK juga menggeledah kediaman Syafruddin yang berada dibilangan di Cipete, Jaksel.
KPK dalam kasus ini baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun akibat menerbitkan SKL BLBI ke Sjamsul Nursalim.
Saat memenuhi pemeriksaan penyidik KPK, Ayin tak mau memberikan komentar terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim.
Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan terkait perhitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pemberian SKL BLBI kepada BDNI, milik Sjamsul Nursalim.
Putusan tersebut dinilai mendukung pemberantasan korupsi dan upaya pengembalian aset negara.
KPK menangani kasus dugaan korupsi SKL BLBI, bukan BLBI seperti yang dihentikan Kejaksaan Agung.
Sjamsul diketetahui mendapat SKL dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat dipimpin Syafruddin Arsyad Temenggung pada April 2004 silam.