Dijelaskan Agus, langkah kongkalikong Sjamsul untuk meraup keuntungan untuk dirinya dan kelompoknya bukan hanya terjadi dalam kasus BLBI.
Permintaan itu datang dari puluhan mahasiswa yang tergabung dalam `Mahasiswa Melawan Mega Koruptor BLBI` saat menggelar unjuk rasa di depan gedung KPK
Diduga ada penyelendupan kebijakan KKSK yang membuat kewajiban Rp 3,7 triliun terhadap Sjamsul Nursalim "menguap".
Atas ketidakhadiran itu, penyidik akan kembali memanggil yang bersangkutan.
Selain Mulyati Gozali, penyidik juga memanggil Deputi Bidang Sistem, Prosedur, dan Kepatuhan BPPN, Jusak Kazan. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Tumenggung.
Syafruddin Arsjad Temenggung sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Perma itu dinilai efektif untuk mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 3,7 triliun yang ditimbulkan atas penerbitan SKL BLBI BDNI milik Sjamsul oleh BPPN.
Dipasena atau PT Dipasena Citra Darmaja merupakan salah satu dari tiga perusahaan yang diserahkan Sjamsul Nursalim sebagai bagian dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) BDNI.
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mendapat apresiasi.
Dikatakan Febri, KPK memang menerima surat dari Kemenkumham soal pembebasan bersyarat Urip. Akan tetapi hal itu tidak meminta rekomendasi atau pertimbangan.