Sejumlah ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sedang menyelidiki 35 kasus di 17 negara, di mana warga Korea Utara (Korut) menggunakan serangan siber untuk mengumpulkan uang secara ilegal
Sejumlah aktivis dari sejumlah organisasi cyber security atau keamanan siber kompak mengkritisi draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber).
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan di era Revolusi Industri 4.0 saat ini, kedaulatan sebuah bangsa bukan hanya terletak pada penguasaan wilayah darat, laut maupun udara, melainkan juga pada wilayah siber.
Mahasiswa dari sejumlah universitas mengungkapkan kekhawatirannya terhadap draf Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber atau biasa disebut Kamtansiber.
Dewan Pakar National Cyber Security Defence, Hoga Saragih minta DPR menunda pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Sebab, RUU tersebut dinilai tumpang tindih.
RUU Kamtansiber dinilai akan memicu kontroversi dan kegaduhan di masyarakat. Langkah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berencana menggelar simposium untuk mendengar saran dan masukan dari publik dipertanyakan.
Anggota Komisi I DPR RI Jerry Sambuaga pesimistis RUU Kemanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) disahkan pada tahun ini. Hingga kini, RUU Kamtansiber masih belum selesai dibahas oleh DPR periode 2014-2019.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) tidak diperlukan. Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju menilai RUU Kamtansiber akan memicu pemborosan anggaran.
Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan menyatakan Rancangan Undang-Undang Kemanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtansiber) berpotensi menimbulkan disharmonisasi antar lembaga terkait.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendesak ada perubahan rumusan dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang tengah dibahas di DPR.