Indonesia dinilai belum siap untuk menerapkan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan siber (Kamtansiber). Aturan-aturan yang termuat dalam draft RUU Kamtanasiber dianggap usang.
Ketua ICSF, Ardi Sutedja mendesak DPR menunda pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Ia mengatakan tidak ada urgensi yang membuat RUU tersebut harus disahkan segera.
DPR diminta tak terburu-buru mengesahkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) menjadi Undang-Undang karena dianggap masih banyak kelemahan.
Mirisnya ini semakin meningkat, para pelaku kejahatan siber akhirnya banyak menggunakan pemasangan pembersih palsu untuk mengunduh atau menyamarkan malware
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi usul inisitif DPR RI. Persetujuan tersebut dilakukan melalui rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Utut Adianto.
Mereka ditangkap dalam 24 jam setelah menargetkan petugas kepolisian Hong Kong, termasuk menyebarkan ujaran kebencian dan ancaman kematian
Amerika Serikat menyebut Iran meningkatkan serangan siber terhadap AS, di tengah ketegangan kedua negara.
Perusahaan mendorong perusahaan listrik AS untuk meningkatkan keamanan siber
Undang-undang tersebut dikeluarkan di tengah perang dagang yang semakin ketat antara China dan AS. Kedua negara telah memberlakukan larangan impor berulang pada barang dan jasa tertentu masing-masing.