Maraknya bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sebagai bukti partai politik tidak siap menghadapi Pemilu 2019 mendatang.
Pasca pendaftaran pasangan capres-cawapres dan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2019, semua kekuatan politik diharapkan menahan diri guna mewujudkan suasana kondusif.
Kepala Biro Sekretariat Pimpinan MPR, Muhammad Rizal, SH, MSi, mengingatkan dalam menghadapi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden masyarakat agar mempunyai tanggungjawab atas pilihannya bukan memilih atas dasar iming-iming dan kepentingan tertentu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon anggota legislatif (Caleg) yang hendak mengikuti Pemilu 2019 untuk jujur soal kepemilikan harta kekayaan.
Tiga bakal calon legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) eks narapidana kasus korupsi sudah dicopot.
Dalam rangka menghadapi Pemilu 2019, sejumlah partai politik (Parpol) "membeli" alias menarik calon anggota legislatif (Caleg) dari partai lain yang sudah duduk di DPR. Apa penyebabnya?
DAK untuk Kebudayaan tersebut telah disetujui legislatif, kepala negara, dan menteri terkait.
PKS dibawah pimpinan Sohibul Iman dinilai sedang diambang kehancuran menjelang menghadapi Pemilu 2019. Bagaimana tidak, sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) PKS dikabarkan akan mundur.
Pemerintah mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 dinilai melanbggar Undang-Undang (UU).