Kemenkumham telah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meluruskan polemik yang saat ini terjadi terutama di Komisi II DPR yang hingga saat ini keberatan terhadap aturan pengesahan Peraturan KPU No.20/2018 yang salah satu isinya melarang eks napi korupsi maju pemilihan legislatif.
Selain mantan terpidana korupsi, KPK berharap para calon legislatif yang berlaga dalam Pemilu 2019 mendatang tidak pernah divonis bersalah
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. Hal itu terkait aturan yang dikeluarkan PKS kepada seluruh kader yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) untuk bersedia mengundurkan diri.
Peran legislatif dalam mengawal kualitas penyelenggaraan perlindungan anak sangat menentukan.
Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai telah merampas hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR sebagaimana diatur dalam konstitusi. Kader PKS yang duduk di legislatif mau dikerangkeng.
Jelang pelaksanaan Pemilu 2019, pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dan DPRD akan segera dibuka melalui partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan Tina untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif adalah sekaligus untuk belajar berpolitik.
Polemik terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi calon anggota legislatif, harus segera diakhiri.
Larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif dinilai sebagai cara untuk menyelamatkan citra DPR