Soal dugaan keterlibatan Fahmi dalam kasus ini, kata Febri, berdasar informasi dan bukti yang telah dikantongi penyidik.
Dalam proses penelusuran, diakui Febri, penyidik juga mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang.
Terkait upaya itu, kata Febri, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Setnov.
Terkait dugaan gratifikasi, kata Febri, Taufiqurrahman diduga telah menerima hadiah selama menjabat sebagai Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018.