"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2017).
Dikatakan Febri, hasil penggeledahan ini menjadi petunjuk penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak lain
KPK ditenggarai melanggar aturan kelembagannya sendiri dengan tidak menjunjung tinggi keterbukaan publik
Menurut Febri, penyidik KPK masih mendalami soal uang-uang yang telah disita itu dengan kasus suap yang menjerat Aseng.
Febri kembali memastikan bahwa pengembalian uang itu tak akan menghapus pidana
Menurut Febri perpanjangan penahanan dilakukan lantaran masa penahanan 40 hari sebelumnya akan berakhir
"Penyidik sudah menyita sejumlah dokumen, bukti-bukti yang diperlukan," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jumat (16/12) malam.
Secara konsep dasar, kata Febri, justice collaborator tidak ada waktu terlambat untuk mengajukan diri.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Handang Soekarno)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri tidak merincikan di negara mana Fahmi berada dan apakah pihak KPK akan melakukan upaya pemulangan seperti M. Nazaruddin dulu.