Novel mengatakan baru kali ada pimpinan lembaga antikorupsi yang justru terjerat kasus korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyakini Firli Bahuri sebagai Ketua KPK bakal kooperatif menjalani penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut.
Penerimaan gratifikasi dilakukan secara langsung dan melalui rekening atas nama Andhi maupun orang lain yang ia kuasai.
KPK ingin pengusutan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Eddy Hiariej dilakukan dengan hati-hati.
Andhi Pramono diproses hukum atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp50 miliar lebih
Penyidik lakukan pemeriksaan terhadap Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK dalam kasus SYL
Eddy Hiariej dinilai harus fokus menghadapi proses hukum kasus suap dan gratifikasi di KPK.
Ia pun mengapresiasi kinerja komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang tidak pandang bulu untuk mengangkat sejumlah pejabat negara yang tersandung korupsi